URAIAN PEKERJAAN
KEPALA DAN STAF
KUA KECAMATAN SIMPANG EMPAT
KANTOR
URUSAN AGAMA
KECAMATAN BATULICIN
TAHUN
2012
Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN
BATULICIN
NOMOR : Kk.
17.2.1/KP.00/ /2012
TANGGAL :
06 Januari 2012
TENTANG : URAIAN
PEKERJAAN KEPALA DAN STAF PADA KANTOR
URUSAN
AGAMA KECAMATAN BATULICIN
Nama : Drs.H. U m a r.
NIP : 19650715 198903 1.001
Pangkat/Gol : Penata
Tk. I (III/d)
Jabatan : KEPALA
KANTOR
URAIAN PEKERJAAN
1.
Menetapkan kebijakan teknis ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, kepenghuluan,
pembinaan perkawinan, Jidzawaibsos dan pelayanan informasi dan manasik haji di
Kecamatan Batulicin..
2.
Mengkoordinasikan,
mengarahkan, menggerakkan, membimbing dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas
staf.
3.
Menandatangani Akta Nikah,
Buku Kutipan Akta Nikah, Buku Kutipan Pendaftaran Rujuk, Duplikat Buku Nikah
dan yang sejenisnya.
4. Menandatangani
surat-surat keluar dan mendisposisi surat-surat masuk,
menandatangani/melegalisir foto copy buku nikah dan sejenisnya.
5. Melaksanakan
tugas-tugas ekstra sektoral (Pembinaan UKS, PLS, Organisasi Sosial dan Keagamaan,
Mabiran Pramuka, Kerukunan Umat Beragama, UPGK, KB-Kes dan Posyandu).
6. Menjalin
kerja sama lintas sektoral dengan pimpinan instansi pemerintah, sekolah dan
pimpinan organisasi sosial keagamaan di tingkat kecamatan
7.
Membuat DP3 dan memberikan
cuti bagi staf
8. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah
Bumbu
9. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Tanah
Bumbu
Nama : H.Ahmad Kautsar
NIP : 150 224 694
Pangkat/Gol : Penata Muda
(III/a)
Bidang Tugas :
Administrasian, Umum, Kerumahtanggaan dan
Ketatausahaan
URAIAN PEKERJAAN
1.
Melaksanakan tugas ketatausahaan yang meliputi :
a. Menerima
dan mengagendakan surat-surat masuk setelah diserahkan oleh Kepala Kantor
sesuai dengan tata arsip dinamis ,
b. Menata
/ mengarsifkan surat-surat keluar setelah ditandatangani oleh Kepala Kantor
sesuai dengan tata kearsipan yang berlaku,
c. Melaksanakan
pengetikan, penggandaan dan pendistribusian
surat.
2.
Membuat dokumentasi, statistik dan grafik kantor.
3.
Membuat dan menyampaikan laporan bulanan,
semesteran dan tahunan.
4.
Membundel arsip nikah/rujuk dan menjilidnya.
5.
Membantu tata persuratan organisasi intra dan
ekstra struktural (BAZ, P2A, BP-4, LPTQ, MUI Kecamatan, IPHI, dll).
6.
Melaksanakan pengadaan/penyimpanan dan pembagian
ATK ;
7.
Mengambilkan gaji bulanan, insentif makan dan
hak-hak keuangan Kepala dan staf KUA Kecamatan Batulicin
8.
Melakukan pengurusan perlengkapan kantor,
(pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan
pemeliharaan).
9.
Melakukan tugas-tugas pramu kantor ;
a.
Mengatur dan memelihara kebersihan
serta keindahan kantor,
b.
Memelihara keamanan dan
ketertiban kantor,
c.
Memelihara kebersihan dan
keindahan halaman dan lingkungan kantor.
10.
Memelihara inventaris kantor, termasuk mengatur
buku-buku perpustakaan, koran, majalah dan menertibkan administrasi
perpustakaan kantor,
11.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala
Kantor.
Nama : Mustaqim, S.Pd.I
NIP : 150 252 520
Pangkat/Gol : Penata Muda
(III/a)
Bidang
Tugas : Jidzawaibsos, Hisab Rukyat dan
Pangan Halal
URAIAN PEKERJAAN
1. Membantu
kepala kantor melaksanakan kegiatan di bidang kemasjidan, zakat, wakaf dan
ibadah sosial, pangan halal dan hisab rukyat, yaitu :
a. Mengumpulkan
dan mengolah data Jidzawaibsos dan Baitul Mal, pangan halal dan hisab rukyat.
b. Membuat
registrasi dan direktori mesjid, langgar, mushalla dan tanah wakaf,
2.
Membantu kepala kantor
mengadakan pembinaan kepengurusan mesjid, langgar dan mushalla serta
pengelolaannya;
3.
Membantu kepala kantor mengurus kelancaran permohonan bantuan
pembangunan dan rehab mesjid dan mushalla;
4.
Membuat laporan tanah wakaf, penggunaan tanah wakaf, perkembangan
setifikasi tanah wakaf setiap bulan.
5.
Membantu kepala kantor menghimpun, mengolah dan menyajikan data
(dinding) bidang Jidzawaibsos, pangan halal dan hisab rukyat
6.
Membantu kepala kantor memberikan tuntunan tentang perwakafan dan
menyelesaikan kasus-kasus tanah wakaf;
7. Membantu
kepala kantor megintensifkan pendaftaran dan persertifikatan tanah wakaf,
8. Bersama-sama
dengan Penyuluh Agama Islam, membantun kepala kantor mengintensifkan kegiatan
penerangan agama Islam bersama-bersama dengan Penyuluh Agama Honorer (PAH)
Kecamatan Batulicin
9. Bersama-sama
dengan Penyuluh Agama Islam, menggerakkan PAH se Kecamatan Batulicin
dalam melaksanakan tugas-tugas Pembinaan
Kemasjidan, Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial, Hisab Rukyat dan Pangan Halal.
10 Bersama-sama
dengan PAH, membantu kepala kantor mensosialisasikan program pangan halal
11 Membantu
kepala kantor mensosialisasikan dan memberikan bimbingan kepada masyarakat
tentang tata cara menentukan arah
kiblat.
12 Membantu
kepala kantor melaksanakan program kegiatan pangan halal dan hisab rukyat
13.
Melaksanakan tugas-tugas yang lain diberikan kepala KUA
URAIAN PEKERJAAN
BIDANG KEPENGHULUAN
|
||
1.
Melaksanakan tugas-tugas
kepenghuluan, yaitu :
a.
Menerima atau menolak
pendaftaran N/R, membukukan dan menetapkan jadwal rencana pelaksanaan N/R.
b.
Meneliti daftar pemeriksaan nikah catin;
c.
Membuat pengumuman kehendak
nikah/ rujuk
d.
Bersama Kepala Kantor/ PPN,
mengatur jadwal dan petugas pelaksana pernikahan bedolan,
e.
Menghimpun dan meneliti kembali
berkas N/R yang sudah dilaksankaan dan menulisnya ke dalam Akta Nikah.
f.
Menulis, menyimpan dan
menyerahkan kutipan Akta Nikah (Buku Nikah),
g.
Bersama-sama dengan petugas
bagian keuangan, mengatur penyetoran biaya NR setiap minggu kepada
bendaharawan NR;
h.
Membuat permohonan permintaan
blanko-blanko NR;
i.
Menghimpun, mengolah dan menyajikan data-data N/R;
j.
Mengurus penggunaan
blanko-blanko N/R seperti map, akta nikah, kutipan akta nikah, model N1, N2,
N3 dan seterusnya.
2.
Mengkoordinir rapat-rapat
dengan Pembantu PPN;
3.
Memberikan saran pendapat
kepada Kepala KUA/ PPN dalam hal yang berhubungan dengan kepenghuluan,
4.
Membuat surat pemberitahuan
rujuk kepada Pengadilan Agama
5.
Menghimpun dan membukukan
salinan putusan talak/ cerai dari
Kantor Pengadilan Agama.
6.
Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan Kepala KUA,
|
Nama :
Ainur Rahmah.
NIP : 19840118 200901 2.008
Pangkat : Penata Muda
(III/a)
Bidang Tugas : Binwin dan
Pelayanan Perhajian
URAIAN PEKERJAAN
A.
Binwin
1.
Melaksanakan Pembinaan
Perkawinan berupa ;
a.
Memberikan penasehatan
perkawinan bagi setiap calon pengantin, mempersiapkan piagam penasehatan
perkawinan dan membukukannya,
b.
Memberikan penasehatan dan
konsultasi BP-4 kepada pasangan-pasangan
rumah tangga yang bermasalah dan membukukannya.
c.
Memberikan penasehatan,
penjelasan prosedur dan kelengkapan
administrasi bagi pasangan yang akan
menempuh perceraian ke PA dan membukukannya.
2. Melaksanakan
dan mensukseskan program lintas sektoral yang ada hubungannya dengan:
b.
Pembinaan perkawinan dan
BP4, Kependudukan dan KB;
c.
Pembinaan NKKBS, P2WKSS,
UPKG, Imunisasi Catin dan ASI,
d. Pembinaan
organisasi lainnya (PKK, Karang Taruna dan lain-lain).
3. Bersama-sama
dengan bagian ketatausahaan, membuat laporan kegiatan pembinaan perkawinan
setiap bulan;
4. Bersama-sama
dengan bagian ketatausahaan membuat laporan BP4 (bulanan, semesteran dan tahunan).
5. Memberikan
saran kepada Kepala Kantor yang
berhungan dengan tugas tugas di bidang Pembinaan Perkawinan dan Keluarga
Sakinah
6. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor
B.
Pelayanan
Perhajian
1. Memberikan
pelayanan informasi, konsultasi, dan
promosi ibadah haji,
2. Menyimpan
data calon jemaah haji, membantu Seksi Penyenggara Haji Kankemenag
menyebarluaskan informasi (menghubungi, memanggilkan, menyampaikan informasi/
surat pemberitahuan/ undangan dll) yang berhubungan dengan kegiatan perhajian
kepada para calon jemaah haji yang akan berangkat.
3. Bersama-sama
dengan Tim Bimbingan Manasik Haji, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan
bimbingan manasik haji,
4.
Bersama-sama dengan Ikatan
Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Batulicin melakukan
pembinaan pasca haji;
5.
Membuat laporan pelayanan
informasi, konsultasi dan promosi haji, bimbingan manasik haji dan pembinaan
pasca haji;
6. Melakukan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala KUA.
Nama : Saderi, S.Ag
NIP : 19710106 200604 1.001
Pangkat/Gol : Penata Muda Tk. I (III/b)
Bidang Tugas : Jidzawaibsos, Hisab Rukyat dan Pangan Halal
URAIAN PEKERJAAN
1. Membantu
kepala kantor melaksanakan kegiatan di bidang kemasjidan, zakat, wakaf dan
ibadah sosial, pangan halal dan hisab rukyat, yaitu :
c. Mengumpulkan
dan mengolah data Jidzawaibsos dan Baitul Mal, pangan halal dan hisab rukyat.
d. Membuat
registrasi dan direktori mesjid, langgar, mushalla dan tanah wakaf,
12. Membantu
kepala kantor mengadakan pembinaan kepengurusan mesjid, langgar dan mushalla
serta pengelolaannya;
13. Membantu kepala kantor mengurus kelancaran
permohonan bantuan pembangunan dan rehab mesjid dan mushalla;
14. Membuat laporan tanah wakaf, penggunaan tanah
wakaf, perkembangan setifikasi tanah wakaf setiap bulan.
15. Membantu kepala kantor menghimpun, mengolah dan
menyajikan data (dinding) bidang Jidzawaibsos, pangan halal dan hisab rukyat
16. Membantu kepala kantor memberikan tuntunan
tentang perwakafan dan menyelesaikan kasus-kasus tanah wakaf;
17. Membantu
kepala kantor megintensifkan pendaftaran dan persertifikatan tanah wakaf,
18. Bersama-sama
dengan Penyuluh Agama Islam, membantun kepala kantor mengintensifkan kegiatan
penerangan agama Islam bersama-bersama dengan Penyuluh Agama Honorer (PAH)
Kecamatan Batulicin
19. Bersama-sama
dengan Penyuluh Agama Islam, menggerakkan PAH se Kecamatan Batulicin
dalam melaksanakan tugas-tugas Pembinaan
Kemasjidan, Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial, Hisab Rukyat dan Pangan Halal.
20 Bersama-sama
dengan PAH, membantu kepala kantor mensosialisasikan program pangan halal
21 Membantu
kepala kantor mensosialisasikan dan memberikan bimbingan kepada masyarakat
tentang tata cara menentukan arah kiblat.
22 Membantu
kepala kantor melaksanakan program kegiatan pangan halal dan hisab rukyat
23.
Melaksanakan tugas-tugas yang lain diberikan kepala KUA
Nama : Hj. Ermawati,
S.Pd.I
NIP : 19690919 199303 2.001
Pangkat : Penata Muda ( III/a)
Bidang Tugas : Keuangan
URAIAN PEKERJAAN
1. Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan NR,
yaitu :
b.
Menerima uang biaya
pencatatan NR dan membukukannya ke dalam buku kas tabelaris,
c. Menyetorkan
uang biaya pencatatan N/R ke kas Negara melalui bank,
d. Menyimpan,
mengarsipkan dan menyerahkan copy bukti setoran biaya N/R kepada bagian tata
usaha untuk diteruskan kepada Seksi Urais .
e. Membuat
daftar pasangan pengantin yang sudah menikah/ rujuk, yang biaya pencatatan N/R
nya sudah disetoran ke kas negara, dan mengirimkan daftar itu kepada Seksi
Urais melalui petugas bagian ketatausahaan.
2.
Menghimpun dan menyimpan semua copy surat/
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan biaya N/R,
3.
Mengolah/membuat dan menyajikan konsep laporan
keuangan,
4.
Menerima, menyetorkan dan membukukan keuangan BP-4
dari penggantian biaya cetak Majalah NP dan Buku MKS.
5.
Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala KUA
tentang hal-hal yang ada hubungannya dengan keuangan;
6.
Membantu bidang kepenghuluan menulis akta nikah dan
buku kutipannya,
7.
Membantu bidang kepenghuluan menyimpan dan
menyerahkan buku nikah kepada pengantin.
8.
Membantu bidang ketatausahaan melaksanakan
tugas-tugas pramu kantor,
9.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala KUA.
Nama : Hj. Masniah
NIP : 19641001 199003 2.003
Pangkat : Penata Muda
(III/a)
Bidang Tugas : Binwin dan
Pelayanan Perhajian
URAIAN PEKERJAAN
B.
Binwin
7.
Melaksanakan Pembinaan
Perkawinan berupa ;
a.
Memberikan penasehatan
perkawinan bagi setiap calon pengantin, mempersiapkan piagam penasehatan
perkawinan dan membukukannya,
b.
Memberikan penasehatan dan
konsultasi BP-4 kepada pasangan-pasangan
rumah tangga yang bermasalah dan membukukannya.
c.
Memberikan penasehatan,
penjelasan prosedur dan kelengkapan
administrasi bagi pasangan yang akan
menempuh perceraian ke PA dan membukukannya.
8. Melaksanakan
dan mensukseskan program lintas sektoral yang ada hubungannya dengan:
e.
Pembinaan perkawinan dan
BP4, Kependudukan dan KB;
f.
Pembinaan NKKBS, P2WKSS,
UPKG, Imunisasi Catin dan ASI,
g. Pembinaan
organisasi lainnya (PKK, Karang Taruna dan lain-lain).
9. Bersama-sama
dengan bagian ketatausahaan, membuat laporan kegiatan pembinaan perkawinan
setiap bulan;
10. Bersama-sama
dengan bagian ketatausahaan membuat laporan BP4 (bulanan, semesteran dan tahunan).
11. Memberikan
saran kepada Kepala Kantor yang
berhungan dengan tugas tugas di bidang Pembinaan Perkawinan dan Keluarga
Sakinah
12. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor
B.
Pelayanan
Perhajian
7. Memberikan
pelayanan informasi, konsultasi, dan
promosi ibadah haji,
8. Menyimpan
data calon jemaah haji, membantu Seksi Penyenggara Haji Kankemenag
menyebarluaskan informasi (menghubungi, memanggilkan, menyampaikan informasi/
surat pemberitahuan/ undangan dll) yang berhubungan dengan kegiatan perhajian
kepada para calon jemaah haji yang akan berangkat.
9. Bersama-sama
dengan Tim Bimbingan Manasik Haji, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan
bimbingan manasik haji,
10. Bersama-sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia (IPHI) Kecamatan Batulicin melakukan pembinaan pasca haji;
11. Membuat laporan pelayanan informasi, konsultasi
dan promosi haji, bimbingan manasik haji dan pembinaan pasca haji;
12. Melakukan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala KUA
Nama
NIP
Pangkat
Bidang
Tugas
|
: Bismilyadin
: -
: PTT Pemda
Tanbu
:
Kepenghuluan
|
|
URAIAN PEKERJAAN
BIDANG KEPENGHULUAN
|
||
7.
Melaksanakan tugas-tugas
kepenghuluan, yaitu :
a.
Menerima atau menolak
pendaftaran N/R, membukukan dan menetapkan jadwal rencana pelaksanaan N/R.
b.
Meneliti daftar pemeriksaan nikah catin;
c.
Membuat pengumuman kehendak
nikah/ rujuk
d.
Bersama Kepala Kantor/ PPN, mengatur
jadwal dan petugas pelaksana pernikahan bedolan,
e.
Menghimpun dan meneliti kembali
berkas N/R yang sudah dilaksankaan dan menulisnya ke dalam Akta Nikah.
f.
Menulis, menyimpan dan
menyerahkan kutipan Akta Nikah (Buku Nikah),
g.
Bersama-sama dengan petugas
bagian keuangan, mengatur penyetoran biaya NR setiap minggu kepada
bendaharawan NR;
h.
Membuat permohonan permintaan
blanko-blanko NR;
i.
Menghimpun, mengolah dan menyajikan data-data N/R;
j.
Mengurus penggunaan
blanko-blanko N/R seperti map, akta nikah, kutipan akta nikah, model N1, N2,
N3 dan seterusnya.
8.
Mengkoordinir rapat-rapat
dengan Pembantu PPN;
9.
Memberikan saran pendapat
kepada Kepala KUA/ PPN dalam hal yang berhubungan dengan kepenghuluan,
10. Membuat surat pemberitahuan
rujuk kepada Pengadilan Agama
11.Menghimpun dan membukukan
salinan putusan talak/ cerai dari
Kantor Pengadilan Agama.
12.Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan Kepala KUA,
|
Nama
NIP
Pangkat
Bidang
Tugas
|
: Halimatus Sa’diah
: -
: PTT Pemda
Tanbu
:
Kepenghuluan
|
|
URAIAN PEKERJAAN
BIDANG KEPENGHULUAN
|
||
1. Melaksanakan tugas-tugas
kepenghuluan, yaitu :
a.
Menerima atau menolak
pendaftaran N/R, membukukan dan menetapkan jadwal rencana pelaksanaan N/R.
b.
Meneliti daftar pemeriksaan nikah catin;
c.
Membuat pengumuman kehendak
nikah/ rujuk
d.
Bersama Kepala Kantor/ PPN,
mengatur jadwal dan petugas pelaksana pernikahan bedolan,
e.
Menghimpun dan meneliti kembali
berkas N/R yang sudah dilaksankaan dan menulisnya ke dalam Akta Nikah.
f.
Menulis, menyimpan dan menyerahkan
kutipan Akta Nikah (Buku Nikah),
g.
Bersama-sama dengan petugas
bagian keuangan, mengatur penyetoran biaya NR setiap minggu kepada
bendaharawan NR;
h.
Membuat permohonan permintaan
blanko-blanko NR;
i.
Menghimpun, mengolah dan menyajikan data-data N/R;
j.
Mengurus penggunaan
blanko-blanko N/R seperti map, akta nikah, kutipan akta nikah, model N1, N2,
N3 dan seterusnya.
2.. Mengkoordinir rapat-rapat
dengan Pembantu PPN;
3. Memberikan saran pendapat
kepada Kepala KUA/ PPN dalam hal yang berhubungan dengan kepenghuluan,
4. Membuat surat pemberitahuan
rujuk kepada Pengadilan Agama
5. Menghimpun dan membukukan
salinan putusan talak/ cerai dari
Kantor Pengadilan Agama.
6. Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan Kepala KUA,
|
Nama : Hj. Siti Aminah
NIP : -
Pangkat : PTT Pemda
Tanbu.
Bidang Tugas : Binwin dan
Pelayanan Perhajian
URAIAN PEKERJAAN
C.
Binwin
13. Melaksanakan Pembinaan Perkawinan berupa ;
a.
Memberikan penasehatan
perkawinan bagi setiap calon pengantin, mempersiapkan piagam penasehatan
perkawinan dan membukukannya,
b.
Memberikan penasehatan dan
konsultasi BP-4 kepada pasangan-pasangan
rumah tangga yang bermasalah dan membukukannya.
c.
Memberikan penasehatan,
penjelasan prosedur dan kelengkapan
administrasi bagi pasangan yang akan
menempuh perceraian ke PA dan membukukannya.
14. Melaksanakan
dan mensukseskan program lintas sektoral yang ada hubungannya dengan:
h.
Pembinaan perkawinan dan
BP4, Kependudukan dan KB;
i.
Pembinaan NKKBS, P2WKSS,
UPKG, Imunisasi Catin dan ASI,
j.
Pembinaan organisasi lainnya (PKK, Karang Taruna dan
lain-lain).
15. Bersama-sama
dengan bagian ketatausahaan, membuat laporan kegiatan pembinaan perkawinan
setiap bulan;
16. Bersama-sama
dengan bagian ketatausahaan membuat laporan BP4 (bulanan, semesteran dan tahunan).
17. Memberikan
saran kepada Kepala Kantor yang
berhungan dengan tugas tugas di bidang Pembinaan Perkawinan dan Keluarga
Sakinah
18. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor
B.
Pelayanan
Perhajian
13. Memberikan
pelayanan informasi, konsultasi, dan
promosi ibadah haji,
14. Menyimpan
data calon jemaah haji, membantu Seksi Penyenggara Haji Kankemenag
menyebarluaskan informasi (menghubungi, memanggilkan, menyampaikan informasi/
surat pemberitahuan/ undangan dll) yang berhubungan dengan kegiatan perhajian
kepada para calon jemaah haji yang akan berangkat.
15. Bersama-sama
dengan Tim Bimbingan Manasik Haji, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan
bimbingan manasik haji,
16. Bersama-sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia (IPHI) Kecamatan Batulicin melakukan pembinaan pasca haji;
17. Membuat laporan pelayanan informasi, konsultasi
dan promosi haji, bimbingan manasik haji dan pembinaan pasca haji;
18. Melakukan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala KUA
Nama : Normatika,
S.Ag
NIP : -
Pangkat : PTT Pemda
Tanbu.
Bidang Tugas : Binwin dan
Pelayanan Perhajian
URAIAN PEKERJAAN
D.
Binwin
19. Melaksanakan Pembinaan Perkawinan berupa ;
a.
Memberikan penasehatan
perkawinan bagi setiap calon pengantin, mempersiapkan piagam penasehatan
perkawinan dan membukukannya,
b.
Memberikan penasehatan dan
konsultasi BP-4 kepada pasangan-pasangan
rumah tangga yang bermasalah dan membukukannya.
c.
Memberikan penasehatan,
penjelasan prosedur dan kelengkapan
administrasi bagi pasangan yang akan
menempuh perceraian ke PA dan membukukannya.
20. Melaksanakan
dan mensukseskan program lintas sektoral yang ada hubungannya dengan:
k.
Pembinaan perkawinan dan
BP4, Kependudukan dan KB;
l.
Pembinaan NKKBS, P2WKSS,
UPKG, Imunisasi Catin dan ASI,
m. Pembinaan
organisasi lainnya (PKK, Karang Taruna dan lain-lain).
21. Bersama-sama
dengan bagian ketatausahaan, membuat laporan kegiatan pembinaan perkawinan
setiap bulan;
22. Bersama-sama
dengan bagian ketatausahaan membuat laporan BP4 (bulanan, semesteran dan tahunan).
23. Memberikan
saran kepada Kepala Kantor yang berhungan
dengan tugas tugas di bidang Pembinaan Perkawinan dan Keluarga Sakinah
24. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor
B.
Pelayanan
Perhajian
20. Memberikan
pelayanan informasi, konsultasi, dan
promosi ibadah haji,
21. Menyimpan
data calon jemaah haji, membantu Seksi Penyenggara Haji Kankemenag
menyebarluaskan informasi (menghubungi, memanggilkan, menyampaikan informasi/
surat pemberitahuan/ undangan dll) yang berhubungan dengan kegiatan perhajian
kepada para calon jemaah haji yang akan berangkat.
22. Bersama-sama
dengan Tim Bimbingan Manasik Haji, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan
bimbingan manasik haji,
23. Bersama-sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia (IPHI) Kecamatan Batulicin melakukan pembinaan pasca haji;
24. Membuat laporan pelayanan informasi, konsultasi
dan promosi haji, bimbingan manasik haji dan pembinaan pasca haji;
25. Melakukan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala KUA
Nama : Muhtar Ali Sopyan.
NIP : -
Pangkat/Gol : PTT Pemda Tanbu
Bidang Tugas :
Administrasian, Umum, Kerumahtanggaan dan
Ketatausahaan
URAIAN PEKERJAAN
12.
Melaksanakan tugas ketatausahaan yang meliputi :
d. Menerima
dan mengagendakan surat-surat masuk setelah diserahkan oleh Kepala Kantor
sesuai dengan tata arsip dinamis ,
e. Menata
/ mengarsifkan surat-surat keluar setelah ditandatangani oleh Kepala Kantor
sesuai dengan tata kearsipan yang berlaku,
f.
Melaksanakan pengetikan, penggandaan dan
pendistribusian surat.
13. Membuat dokumentasi, statistik dan grafik kantor.
14.Membuat dan menyampaikan laporan bulanan, semesteran
dan tahunan.
15. Membundel arsip nikah/rujuk dan menjilidnya.
16.Membantu tata persuratan organisasi intra dan
ekstra struktural (BAZ, P2A, BP-4, LPTQ, MUI Kecamatan, IPHI, dll).
17.
Melaksanakan pengadaan/penyimpanan dan pembagian
ATK ;
18.
Mengambilkan gaji bulanan, insentif makan dan
hak-hak keuangan Kepala dan staf KUA Kecamatan Batulicin
19.
Melakukan pengurusan perlengkapan kantor,
(pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan
pemeliharaan).
20.
Melakukan tugas-tugas pramu kantor ;
a.
Mengatur dan memelihara
kebersihan serta keindahan kantor,
b.
Memelihara keamanan dan
ketertiban kantor,
c.
Memelihara kebersihan dan
keindahan halaman dan lingkungan kantor.
21.
Memelihara inventaris kantor, termasuk mengatur
buku-buku perpustakaan, koran, majalah dan menertibkan administrasi perpustakaan
kantor,
22.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala
Kantor.
0 komentar:
Posting Komentar