Sabtu, 16 Februari 2013

URAIAN PEKERJAAN


URAIAN PEKERJAAN


KEPALA DAN STAF
KUA KECAMATAN SIMPANG EMPAT

 


KANTOR URUSAN AGAMA
 KECAMATAN BATULICIN
TAHUN 2012



Lampiran                  :     SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
                                       KECAMATAN BATULICIN
NOMOR                  :     Kk. 17.2.1/KP.00/        /2012
TANGGAL             :     06  Januari 2012
TENTANG              :     URAIAN PEKERJAAN KEPALA DAN STAF PADA KANTOR
                                      URUSAN AGAMA KECAMATAN BATULICIN


Nama                 : Drs.H. U m a r.
NIP                           :  19650715 198903 1.001
Pangkat/Gol            :  Penata Tk. I (III/d)
Jabatan                   :  KEPALA KANTOR

URAIAN PEKERJAAN

1.      Menetapkan kebijakan teknis ketatausahaan, kerumahtanggaan,  kepegawaian, keuangan, kepenghuluan, pembinaan  perkawinan, Jidzawaibsos dan  pelayanan informasi dan manasik haji di Kecamatan Batulicin..
2.      Mengkoordinasikan, mengarahkan, menggerakkan, membimbing dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas staf.
3.      Menandatangani Akta Nikah, Buku Kutipan Akta Nikah, Buku Kutipan Pendaftaran Rujuk, Duplikat Buku Nikah dan yang sejenisnya.
4.      Menandatangani surat-surat keluar dan mendisposisi surat-surat masuk, menandatangani/melegalisir foto copy buku nikah dan sejenisnya.
5.      Melaksanakan tugas-tugas ekstra sektoral (Pembinaan UKS, PLS, Organisasi Sosial dan Keagamaan, Mabiran Pramuka, Kerukunan Umat Beragama, UPGK, KB-Kes dan Posyandu).
6.      Menjalin kerja sama lintas sektoral dengan pimpinan instansi pemerintah, sekolah dan pimpinan organisasi sosial keagamaan di tingkat kecamatan
7.      Membuat DP3 dan memberikan cuti bagi staf
8.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu
9.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Tanah Bumbu













Nama                      :  H.Ahmad Kautsar
NIP                           :  150 224 694
Pangkat/Gol          :  Penata Muda  (III/a)
Bidang Tugas       : Administrasian,  Umum, Kerumahtanggaan  dan
                                    Ketatausahaan


URAIAN PEKERJAAN


1.     Melaksanakan tugas ketatausahaan yang meliputi :
a.      Menerima dan mengagendakan surat-surat masuk setelah diserahkan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tata arsip dinamis ,
b.      Menata / mengarsifkan surat-surat keluar setelah ditandatangani oleh Kepala Kantor sesuai dengan tata kearsipan yang berlaku,
c.      Melaksanakan pengetikan, penggandaan dan pendistribusian  surat.

2.     Membuat dokumentasi, statistik dan grafik kantor.
3.     Membuat dan menyampaikan laporan bulanan, semesteran dan tahunan.
4.     Membundel arsip nikah/rujuk dan menjilidnya.
5.     Membantu tata persuratan organisasi intra dan ekstra struktural (BAZ, P2A, BP-4, LPTQ, MUI Kecamatan, IPHI, dll).
6.     Melaksanakan pengadaan/penyimpanan dan pembagian ATK ;
7.     Mengambilkan gaji bulanan, insentif makan dan hak-hak keuangan Kepala dan staf KUA Kecamatan Batulicin
8.     Melakukan pengurusan perlengkapan kantor, (pengadaan, penyimpanan, pendistribusian     dan pemeliharaan).
9.     Melakukan tugas-tugas pramu kantor ;
a.      Mengatur dan memelihara kebersihan serta keindahan kantor,
b.      Memelihara keamanan dan ketertiban kantor,
c.      Memelihara kebersihan dan keindahan halaman dan lingkungan kantor.
10.                                                      Memelihara inventaris kantor, termasuk mengatur buku-buku perpustakaan, koran, majalah dan menertibkan administrasi perpustakaan kantor,
11.                                                      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Kantor.





Nama                 : Mustaqim, S.Pd.I
NIP                     : 150 252 520
Pangkat/Gol       : Penata Muda  (III/a)
Bidang Tugas    :  Jidzawaibsos, Hisab Rukyat dan Pangan Halal

URAIAN PEKERJAAN

1.      Membantu kepala kantor melaksanakan kegiatan di bidang kemasjidan, zakat, wakaf dan ibadah sosial, pangan halal dan hisab rukyat, yaitu :
a.      Mengumpulkan dan mengolah data Jidzawaibsos dan Baitul Mal, pangan halal dan hisab rukyat.
b.      Membuat registrasi dan direktori mesjid, langgar, mushalla dan tanah wakaf,
2.      Membantu kepala kantor mengadakan pembinaan kepengurusan mesjid, langgar dan mushalla serta pengelolaannya;
3.      Membantu kepala kantor mengurus kelancaran permohonan bantuan pembangunan dan rehab mesjid dan mushalla;
4.      Membuat laporan tanah wakaf, penggunaan tanah wakaf, perkembangan setifikasi tanah wakaf setiap bulan.
5.      Membantu kepala kantor menghimpun, mengolah dan menyajikan data (dinding) bidang Jidzawaibsos, pangan halal dan hisab rukyat
6.      Membantu kepala kantor memberikan tuntunan tentang perwakafan dan menyelesaikan kasus-kasus tanah wakaf;
7.      Membantu kepala kantor megintensifkan pendaftaran dan persertifikatan tanah wakaf,
8.      Bersama-sama dengan Penyuluh Agama Islam, membantun kepala kantor mengintensifkan kegiatan penerangan agama Islam bersama-bersama dengan Penyuluh Agama Honorer (PAH) Kecamatan Batulicin
9.      Bersama-sama dengan Penyuluh Agama Islam, menggerakkan PAH se Kecamatan Batulicin  dalam melaksanakan tugas-tugas Pembinaan Kemasjidan, Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial, Hisab Rukyat dan Pangan Halal.
10   Bersama-sama dengan PAH, membantu kepala kantor mensosialisasikan program pangan halal
11   Membantu kepala kantor mensosialisasikan dan memberikan bimbingan kepada masyarakat tentang  tata cara menentukan arah kiblat.
12   Membantu kepala kantor melaksanakan program kegiatan pangan halal dan hisab rukyat
13. Melaksanakan tugas-tugas yang lain diberikan kepala KUA







URAIAN PEKERJAAN
BIDANG KEPENGHULUAN


1.     Melaksanakan tugas-tugas kepenghuluan, yaitu :
a.      Menerima atau menolak pendaftaran N/R, membukukan dan menetapkan jadwal rencana pelaksanaan N/R.
b.      Meneliti daftar pemeriksaan nikah catin;
c.      Membuat pengumuman kehendak nikah/ rujuk
d.      Bersama Kepala Kantor/ PPN, mengatur jadwal dan petugas pelaksana pernikahan bedolan,
e.      Menghimpun dan meneliti kembali berkas N/R yang sudah dilaksankaan dan menulisnya ke dalam Akta Nikah.
f.        Menulis, menyimpan dan menyerahkan kutipan Akta Nikah (Buku Nikah), 
g.      Bersama-sama dengan petugas bagian keuangan, mengatur penyetoran biaya NR setiap minggu kepada bendaharawan NR;
h.      Membuat permohonan permintaan blanko-blanko NR;
i.         Menghimpun,  mengolah dan menyajikan data-data N/R;
j.         Mengurus penggunaan blanko-blanko N/R seperti map, akta nikah, kutipan akta nikah, model N1, N2, N3 dan seterusnya.
2.     Mengkoordinir rapat-rapat dengan Pembantu PPN;
3.     Memberikan saran pendapat kepada Kepala KUA/ PPN dalam hal yang berhubungan dengan kepenghuluan,
4.     Membuat surat pemberitahuan rujuk kepada Pengadilan Agama
5.     Menghimpun dan membukukan salinan putusan talak/ cerai dari
     Kantor Pengadilan Agama.
6.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan  Kepala KUA,











Nama                      :  Ainur Rahmah.
NIP                          :  19840118 200901 2.008
Pangkat                 :  Penata Muda  (III/a)
Bidang Tugas    : Binwin dan  Pelayanan Perhajian

URAIAN PEKERJAAN

A.     Binwin

1.      Melaksanakan Pembinaan Perkawinan  berupa ;
a.      Memberikan penasehatan perkawinan bagi setiap calon pengantin, mempersiapkan piagam penasehatan perkawinan dan membukukannya,
b.      Memberikan penasehatan dan konsultasi BP-4 kepada pasangan-pasangan   rumah tangga yang bermasalah dan membukukannya.
c.      Memberikan penasehatan, penjelasan  prosedur dan kelengkapan administrasi bagi pasangan yang akan  menempuh perceraian ke PA dan membukukannya.
2.      Melaksanakan dan mensukseskan program lintas sektoral yang ada hubungannya dengan:
b.      Pembinaan perkawinan dan BP4, Kependudukan dan KB;
c.      Pembinaan NKKBS, P2WKSS, UPKG, Imunisasi  Catin dan  ASI,
d.      Pembinaan organisasi lainnya (PKK, Karang Taruna dan lain-lain).
3.      Bersama-sama dengan bagian ketatausahaan, membuat laporan kegiatan pembinaan perkawinan setiap bulan;
4.      Bersama-sama dengan bagian ketatausahaan membuat laporan BP4 (bulanan,  semesteran dan tahunan).
5.      Memberikan saran kepada Kepala Kantor  yang berhungan dengan tugas tugas di bidang Pembinaan Perkawinan dan Keluarga Sakinah
6.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor

B.     Pelayanan Perhajian
1.     Memberikan pelayanan informasi, konsultasi,  dan promosi ibadah haji,
2.     Menyimpan data calon jemaah haji, membantu Seksi Penyenggara Haji Kankemenag menyebarluaskan informasi (menghubungi, memanggilkan, menyampaikan informasi/ surat pemberitahuan/ undangan dll) yang berhubungan dengan kegiatan perhajian kepada para calon jemaah haji yang akan berangkat.
3.     Bersama-sama dengan Tim Bimbingan Manasik Haji, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan bimbingan manasik haji,
4.     Bersama-sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Batulicin  melakukan pembinaan pasca haji;
5.     Membuat laporan pelayanan informasi, konsultasi dan promosi haji, bimbingan manasik haji dan pembinaan pasca haji;
6. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala KUA.


Nama                 : Saderi, S.Ag
NIP                     : 19710106 200604 1.001
Pangkat/Gol       : Penata Muda Tk. I  (III/b)
Bidang Tugas    :  Jidzawaibsos, Hisab Rukyat dan Pangan Halal

URAIAN PEKERJAAN

1. Membantu kepala kantor melaksanakan kegiatan di bidang kemasjidan, zakat, wakaf dan ibadah sosial, pangan halal dan hisab rukyat, yaitu :
c.      Mengumpulkan dan mengolah data Jidzawaibsos dan Baitul Mal, pangan halal dan hisab rukyat.
d.      Membuat registrasi dan direktori mesjid, langgar, mushalla dan tanah wakaf,
12. Membantu kepala kantor mengadakan pembinaan kepengurusan mesjid, langgar dan mushalla serta pengelolaannya;
13. Membantu kepala kantor mengurus kelancaran permohonan bantuan pembangunan dan rehab mesjid dan mushalla;
14. Membuat laporan tanah wakaf, penggunaan tanah wakaf, perkembangan setifikasi tanah wakaf setiap bulan.
15. Membantu kepala kantor menghimpun, mengolah dan menyajikan data (dinding) bidang Jidzawaibsos, pangan halal dan hisab rukyat
16. Membantu kepala kantor memberikan tuntunan tentang perwakafan dan menyelesaikan kasus-kasus tanah wakaf;
17. Membantu kepala kantor megintensifkan pendaftaran dan persertifikatan tanah wakaf,
18. Bersama-sama dengan Penyuluh Agama Islam, membantun kepala kantor mengintensifkan kegiatan penerangan agama Islam bersama-bersama dengan Penyuluh Agama Honorer (PAH) Kecamatan Batulicin
19. Bersama-sama dengan Penyuluh Agama Islam, menggerakkan PAH se Kecamatan Batulicin  dalam melaksanakan tugas-tugas Pembinaan Kemasjidan, Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial, Hisab Rukyat dan Pangan Halal.
20   Bersama-sama dengan PAH, membantu kepala kantor mensosialisasikan program pangan halal
21   Membantu kepala kantor mensosialisasikan dan memberikan bimbingan kepada masyarakat tentang  tata cara menentukan arah kiblat.
22   Membantu kepala kantor melaksanakan program kegiatan pangan halal dan hisab rukyat
23. Melaksanakan tugas-tugas yang lain diberikan kepala KUA



Nama                      :  Hj. Ermawati, S.Pd.I
NIP                          :  19690919 199303 2.001
Pangkat                 :  Penata Muda  ( III/a)
Bidang Tugas    : Keuangan

URAIAN PEKERJAAN


1.     Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan NR, yaitu :
b.      Menerima uang biaya pencatatan NR dan membukukannya ke dalam buku kas tabelaris,
c.      Menyetorkan uang biaya pencatatan N/R ke kas Negara melalui bank,
d.      Menyimpan, mengarsipkan dan menyerahkan copy bukti setoran biaya N/R kepada bagian tata usaha untuk diteruskan kepada Seksi Urais . 
e.      Membuat daftar pasangan pengantin yang sudah menikah/ rujuk, yang biaya pencatatan N/R nya sudah disetoran ke kas negara, dan mengirimkan daftar itu kepada Seksi Urais melalui petugas bagian ketatausahaan.
2.     Menghimpun dan menyimpan semua copy surat/ peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan biaya N/R,
3.     Mengolah/membuat dan menyajikan konsep laporan keuangan,
4.     Menerima, menyetorkan dan membukukan keuangan BP-4 dari penggantian biaya cetak Majalah NP dan Buku MKS. 
5.     Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala KUA tentang hal-hal yang ada hubungannya dengan keuangan;
6.     Membantu bidang kepenghuluan menulis akta nikah dan buku kutipannya,
7.     Membantu bidang kepenghuluan menyimpan dan menyerahkan buku nikah kepada pengantin.
8.     Membantu bidang ketatausahaan melaksanakan tugas-tugas pramu kantor,
9.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala KUA.



Nama                      :  Hj. Masniah
NIP                          :  19641001 199003 2.003
Pangkat                 :  Penata Muda  (III/a)
Bidang Tugas    : Binwin dan  Pelayanan Perhajian

URAIAN PEKERJAAN

B.     Binwin

7.      Melaksanakan Pembinaan Perkawinan  berupa ;
a.      Memberikan penasehatan perkawinan bagi setiap calon pengantin, mempersiapkan piagam penasehatan perkawinan dan membukukannya,
b.      Memberikan penasehatan dan konsultasi BP-4 kepada pasangan-pasangan   rumah tangga yang bermasalah dan membukukannya.
c.      Memberikan penasehatan, penjelasan  prosedur dan kelengkapan administrasi bagi pasangan yang akan  menempuh perceraian ke PA dan membukukannya.
8.      Melaksanakan dan mensukseskan program lintas sektoral yang ada hubungannya dengan:
e.      Pembinaan perkawinan dan BP4, Kependudukan dan KB;
f.        Pembinaan NKKBS, P2WKSS, UPKG, Imunisasi  Catin dan  ASI,
g.      Pembinaan organisasi lainnya (PKK, Karang Taruna dan lain-lain).
9.      Bersama-sama dengan bagian ketatausahaan, membuat laporan kegiatan pembinaan perkawinan setiap bulan;
10. Bersama-sama dengan bagian ketatausahaan membuat laporan BP4 (bulanan,  semesteran dan tahunan).
11. Memberikan saran kepada Kepala Kantor  yang berhungan dengan tugas tugas di bidang Pembinaan Perkawinan dan Keluarga Sakinah
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor

B.     Pelayanan Perhajian
7.     Memberikan pelayanan informasi, konsultasi,  dan promosi ibadah haji,
8.     Menyimpan data calon jemaah haji, membantu Seksi Penyenggara Haji Kankemenag menyebarluaskan informasi (menghubungi, memanggilkan, menyampaikan informasi/ surat pemberitahuan/ undangan dll) yang berhubungan dengan kegiatan perhajian kepada para calon jemaah haji yang akan berangkat.
9.     Bersama-sama dengan Tim Bimbingan Manasik Haji, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan bimbingan manasik haji,
10. Bersama-sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Batulicin  melakukan pembinaan pasca haji;
11. Membuat laporan pelayanan informasi, konsultasi dan promosi haji, bimbingan manasik haji dan pembinaan pasca haji;
12. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala KUA


Nama
NIP        
Pangkat                        
Bidang Tugas           
: Bismilyadin
: -
: PTT  Pemda Tanbu
: Kepenghuluan


URAIAN PEKERJAAN
BIDANG KEPENGHULUAN

7.     Melaksanakan tugas-tugas kepenghuluan, yaitu :
a.      Menerima atau menolak pendaftaran N/R, membukukan dan menetapkan jadwal rencana pelaksanaan N/R.
b.      Meneliti daftar pemeriksaan nikah catin;
c.      Membuat pengumuman kehendak nikah/ rujuk
d.      Bersama Kepala Kantor/ PPN, mengatur jadwal dan petugas pelaksana pernikahan bedolan,
e.      Menghimpun dan meneliti kembali berkas N/R yang sudah dilaksankaan dan menulisnya ke dalam Akta Nikah.
f.        Menulis, menyimpan dan menyerahkan kutipan Akta Nikah (Buku Nikah), 
g.      Bersama-sama dengan petugas bagian keuangan, mengatur penyetoran biaya NR setiap minggu kepada bendaharawan NR;
h.      Membuat permohonan permintaan blanko-blanko NR;
i.         Menghimpun,  mengolah dan menyajikan data-data N/R;
j.         Mengurus penggunaan blanko-blanko N/R seperti map, akta nikah, kutipan akta nikah, model N1, N2, N3 dan seterusnya.
8.     Mengkoordinir rapat-rapat dengan Pembantu PPN;
9.     Memberikan saran pendapat kepada Kepala KUA/ PPN dalam hal yang berhubungan dengan kepenghuluan,
10.  Membuat surat pemberitahuan rujuk kepada Pengadilan Agama
11.Menghimpun dan membukukan salinan putusan talak/ cerai dari
     Kantor Pengadilan Agama.
12.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan  Kepala KUA,



Nama
NIP        
Pangkat                        
Bidang Tugas           
: Halimatus Sa’diah
: -
: PTT  Pemda Tanbu
: Kepenghuluan


URAIAN PEKERJAAN
BIDANG KEPENGHULUAN


1. Melaksanakan tugas-tugas kepenghuluan, yaitu :
a.      Menerima atau menolak pendaftaran N/R, membukukan dan menetapkan jadwal rencana pelaksanaan N/R.
b.      Meneliti daftar pemeriksaan nikah catin;
c.      Membuat pengumuman kehendak nikah/ rujuk
d.      Bersama Kepala Kantor/ PPN, mengatur jadwal dan petugas pelaksana pernikahan bedolan,
e.      Menghimpun dan meneliti kembali berkas N/R yang sudah dilaksankaan dan menulisnya ke dalam Akta Nikah.
f.        Menulis, menyimpan dan menyerahkan kutipan Akta Nikah (Buku Nikah), 
g.      Bersama-sama dengan petugas bagian keuangan, mengatur penyetoran biaya NR setiap minggu kepada bendaharawan NR;
h.      Membuat permohonan permintaan blanko-blanko NR;
i.         Menghimpun,  mengolah dan menyajikan data-data N/R;
j.         Mengurus penggunaan blanko-blanko N/R seperti map, akta nikah, kutipan akta nikah, model N1, N2, N3 dan seterusnya.
2.. Mengkoordinir rapat-rapat dengan Pembantu PPN;
3.  Memberikan saran pendapat kepada Kepala KUA/ PPN dalam hal yang berhubungan dengan kepenghuluan,
4.     Membuat surat pemberitahuan rujuk kepada Pengadilan Agama
5.    Menghimpun dan membukukan salinan putusan talak/ cerai dari
     Kantor Pengadilan Agama.
6.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan  Kepala KUA,










Nama                      :  Hj. Siti Aminah
NIP                          :  -
Pangkat                 :  PTT Pemda Tanbu.
Bidang Tugas    : Binwin dan  Pelayanan Perhajian

URAIAN PEKERJAAN
C.     Binwin

13. Melaksanakan Pembinaan Perkawinan  berupa ;
a.      Memberikan penasehatan perkawinan bagi setiap calon pengantin, mempersiapkan piagam penasehatan perkawinan dan membukukannya,
b.      Memberikan penasehatan dan konsultasi BP-4 kepada pasangan-pasangan   rumah tangga yang bermasalah dan membukukannya.
c.      Memberikan penasehatan, penjelasan  prosedur dan kelengkapan administrasi bagi pasangan yang akan  menempuh perceraian ke PA dan membukukannya.
14. Melaksanakan dan mensukseskan program lintas sektoral yang ada hubungannya dengan:
h.      Pembinaan perkawinan dan BP4, Kependudukan dan KB;
i.         Pembinaan NKKBS, P2WKSS, UPKG, Imunisasi  Catin dan  ASI,
j.         Pembinaan organisasi lainnya (PKK, Karang Taruna dan lain-lain).
15. Bersama-sama dengan bagian ketatausahaan, membuat laporan kegiatan pembinaan perkawinan setiap bulan;
16. Bersama-sama dengan bagian ketatausahaan membuat laporan BP4 (bulanan,  semesteran dan tahunan).
17. Memberikan saran kepada Kepala Kantor  yang berhungan dengan tugas tugas di bidang Pembinaan Perkawinan dan Keluarga Sakinah
18. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor

B.     Pelayanan Perhajian
13. Memberikan pelayanan informasi, konsultasi,  dan promosi ibadah haji,
14. Menyimpan data calon jemaah haji, membantu Seksi Penyenggara Haji Kankemenag menyebarluaskan informasi (menghubungi, memanggilkan, menyampaikan informasi/ surat pemberitahuan/ undangan dll) yang berhubungan dengan kegiatan perhajian kepada para calon jemaah haji yang akan berangkat.
15. Bersama-sama dengan Tim Bimbingan Manasik Haji, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan bimbingan manasik haji,
16. Bersama-sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Batulicin  melakukan pembinaan pasca haji;
17. Membuat laporan pelayanan informasi, konsultasi dan promosi haji, bimbingan manasik haji dan pembinaan pasca haji;
18. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala KUA


Nama                      :  Normatika, S.Ag
NIP                          :  -
Pangkat                 :  PTT Pemda Tanbu.
Bidang Tugas    : Binwin dan  Pelayanan Perhajian

URAIAN PEKERJAAN
D.     Binwin

19. Melaksanakan Pembinaan Perkawinan  berupa ;
a.      Memberikan penasehatan perkawinan bagi setiap calon pengantin, mempersiapkan piagam penasehatan perkawinan dan membukukannya,
b.      Memberikan penasehatan dan konsultasi BP-4 kepada pasangan-pasangan   rumah tangga yang bermasalah dan membukukannya.
c.      Memberikan penasehatan, penjelasan  prosedur dan kelengkapan administrasi bagi pasangan yang akan  menempuh perceraian ke PA dan membukukannya.
20. Melaksanakan dan mensukseskan program lintas sektoral yang ada hubungannya dengan:
k.      Pembinaan perkawinan dan BP4, Kependudukan dan KB;
l.         Pembinaan NKKBS, P2WKSS, UPKG, Imunisasi  Catin dan  ASI,
m.    Pembinaan organisasi lainnya (PKK, Karang Taruna dan lain-lain).
21. Bersama-sama dengan bagian ketatausahaan, membuat laporan kegiatan pembinaan perkawinan setiap bulan;
22. Bersama-sama dengan bagian ketatausahaan membuat laporan BP4 (bulanan,  semesteran dan tahunan).
23. Memberikan saran kepada Kepala Kantor  yang berhungan dengan tugas tugas di bidang Pembinaan Perkawinan dan Keluarga Sakinah
24. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor

B.     Pelayanan Perhajian
20. Memberikan pelayanan informasi, konsultasi,  dan promosi ibadah haji,
21. Menyimpan data calon jemaah haji, membantu Seksi Penyenggara Haji Kankemenag menyebarluaskan informasi (menghubungi, memanggilkan, menyampaikan informasi/ surat pemberitahuan/ undangan dll) yang berhubungan dengan kegiatan perhajian kepada para calon jemaah haji yang akan berangkat.
22. Bersama-sama dengan Tim Bimbingan Manasik Haji, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan bimbingan manasik haji,
23. Bersama-sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Batulicin  melakukan pembinaan pasca haji;
24. Membuat laporan pelayanan informasi, konsultasi dan promosi haji, bimbingan manasik haji dan pembinaan pasca haji;
25. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala KUA


Nama                      :  Muhtar Ali Sopyan.
NIP                           :  -
Pangkat/Gol          :  PTT Pemda Tanbu
Bidang Tugas       : Administrasian,  Umum, Kerumahtanggaan  dan
                                   Ketatausahaan

URAIAN PEKERJAAN


12.            Melaksanakan tugas ketatausahaan yang meliputi :
d.      Menerima dan mengagendakan surat-surat masuk setelah diserahkan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tata arsip dinamis ,
e.      Menata / mengarsifkan surat-surat keluar setelah ditandatangani oleh Kepala Kantor sesuai dengan tata kearsipan yang berlaku,
f.        Melaksanakan pengetikan, penggandaan dan pendistribusian  surat.

13.  Membuat dokumentasi, statistik dan grafik kantor.
14.Membuat dan menyampaikan laporan bulanan, semesteran dan tahunan.
15. Membundel arsip nikah/rujuk dan menjilidnya.
16.Membantu tata persuratan organisasi intra dan ekstra struktural (BAZ, P2A, BP-4, LPTQ, MUI Kecamatan, IPHI, dll).
17.                                                      Melaksanakan pengadaan/penyimpanan dan pembagian ATK ;
18.                                                      Mengambilkan gaji bulanan, insentif makan dan hak-hak keuangan Kepala dan staf KUA Kecamatan Batulicin
19.                                                      Melakukan pengurusan perlengkapan kantor, (pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan).
20.                                                      Melakukan tugas-tugas pramu kantor ;
a.      Mengatur dan memelihara kebersihan serta keindahan kantor,
b.      Memelihara keamanan dan ketertiban kantor,
c.      Memelihara kebersihan dan keindahan halaman dan lingkungan kantor.
21.                                                      Memelihara inventaris kantor, termasuk mengatur buku-buku perpustakaan, koran, majalah dan menertibkan administrasi perpustakaan kantor,
22.                                                      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Kantor.

0 komentar:

Posting Komentar